Laporan - Irwanto/Abi Cris
Wartawan SUARA DESA
MAJALENGKA - Tim Satuan Reserse
Narkoba Polres Majalengka, meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar
narkoba.
Dua pengedar narkoba tersebut, diketahui
berinisial ES (41) warga Kecamatan Lemahsigih, Kabupaten Majalengka dan Y (41)
warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana
Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, menjelaskan Dua pengedar
tersebut ditangkap berdasarkan barang bukti narkoba yang berbeda-beda.
"Seperti pelaku ES ini, kami
amankan barang bukti Satu paket narkotika jenis ganja seberat 15 gram.
Sedangkan dari pelaku Y, kita amankan barang bukti dua paket narkotika jenis
sabu seberat 1.76 gram," ungkap Darli, Senin (19/2).
Semua barang bukti, menurut Darli,
didapat dari saku celana masing masing kedua pelaku tersebut, setelah petugas
melakukan penggeledahan dari para pelaku.
"Kedua tersangka kami amankan
pada Jumat (16/2). Mereka merupakan jaringan wilayah Bekasi, Jawa Barat. Karena
dari hasil pengembangan bahwa barang barang haram tersebut diperoleh dari
wilayah Bekasi," jelasnya.
Saat ini, dua pelaku pengedar
narkoba berikut sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Majalengka
dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku ES
akan kami jerat UURI No. 35/2009, tentang Narkotika pasal 114 (1) Yo pasal 111
(1) Yo pasal 127 (1) huruf a. Sedangkan pelaku Y, UURI No. 35/2009, tentang
Narkotika pasal 114 (1) Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127 (1) huruf a,"
tegasnya. (Irwanto/abi cris)
terimakasih infonya
BalasHapussalam,
https://marketing.ruangguru.com/bimbel