Selasa, 20 Februari 2018

Dua Pengedar Narkoba Berhasil Di Bekuk Polres Majalengka




Laporan - Irwanto/Abi Cris
Wartawan SUARA DESA

MAJALENGKA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dua pengedar narkoba tersebut, diketahui berinisial ES (41) warga Kecamatan Lemahsigih, Kabupaten Majalengka dan Y (41) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, menjelaskan Dua pengedar tersebut ditangkap berdasarkan barang bukti narkoba yang berbeda-beda.

"Seperti pelaku ES ini, kami amankan barang bukti Satu paket narkotika jenis ganja seberat 15 gram. Sedangkan dari pelaku Y, kita amankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 1.76 gram," ungkap Darli, Senin (19/2).

Semua barang bukti, menurut Darli, didapat dari saku celana masing masing kedua pelaku tersebut, setelah petugas melakukan penggeledahan dari para pelaku.

"Kedua tersangka kami amankan pada Jumat (16/2). Mereka merupakan jaringan wilayah Bekasi, Jawa Barat. Karena dari hasil pengembangan bahwa barang barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi," jelasnya.

Saat ini, dua pelaku pengedar narkoba berikut sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku ES akan kami jerat UURI No. 35/2009, tentang Narkotika pasal 114 (1) Yo pasal 111 (1) Yo pasal 127 (1) huruf a. Sedangkan pelaku Y, UURI No. 35/2009, tentang Narkotika pasal 114 (1) Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127 (1) huruf a," tegasnya. (Irwanto/abi cris) 

1 komentar:

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...