Rabu, 11 Oktober 2017

PROYEK SUTT, NOTA KEBERATAN ATAS PENETAPAN KONFENSASI TANAH DAN BANGUNAN TIDAK ADA JAWABAN TERTULIS DARI PN



Laporan : Heham Syarif
Wartawan Tabloid Suara Desa

LAMPUNG UTARA – Masih terjadi polemik  ganti rugi  dan kompensasi terhadap  warga  atas  jalannya  Proyek Saluran Udara  Tegangan Tinggi (SUTT) di Kelurahan  Bukit Kemuning. Selaku kuasa hukum masyarakat  Rozali, SH, mengajukan Nota Keberetan atas penetapan konfensasi tanah dan bangunan ke Pengadilan Negeri (PN)  secara  tertulis dan di sertai surat pengantar Rekomendasi Ketua  DPRD Hi. Rahmat Hartono.

Karena hal tersebut telah di mediasi oleh  DPRD Lampura khususnya Komisi satu. Namun, hingga  sekarang permohonan  keberatan  tidak ada jawaban tertulis dari Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Selasa (03/09/17)

Ketua LKBH-PHI Rozali, SH, mengatakan, bahwasanya Nota keberatan sudah di ajukan pada 26 09 17. Hal ini di sebabkan sebelumnya  sudah di mediasi oleh DPRD Kabupaten Lampung Utara, khususnya  Komisi satu. Namun sampai saat ini tidak ada keputusan secara  tertulis, ujarnya

Maka untuk  mengajukan keberetan tersebut Lanjutnya, DPRD mengeluarkan  surat rekomendasi sebagai pengantar  kepada Pengadilan Negeri Kotabumi. ironisnya, Saat kami menayakan surat permohonan  keberatan atas penetapan konfensasi tanah dan bangunan.
Suwadi selaku panitra  pengadilan  memberi keterangan secara lisan, Bahwa Perintah Wakil  Ketua Pengadilan Negeri  Kotabumi  agar surat tersebut di arsipkan dan  kalau LKBH-PHI menanyakan silahkan mengajukan gugatan perdata. terangnya rozali. (herham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...