Laporan : Heham
Syarif
Wartawan
Tabloid Suara Desa
LAMPUNG
UTARA – Masih terjadi polemik ganti rugi dan kompensasi terhadap
warga atas jalannya Proyek Saluran Udara Tegangan
Tinggi (SUTT) di Kelurahan Bukit Kemuning. Selaku kuasa hukum masyarakat Rozali,
SH, mengajukan Nota Keberetan atas penetapan konfensasi tanah dan bangunan ke
Pengadilan Negeri (PN) secara tertulis dan di sertai surat
pengantar Rekomendasi Ketua DPRD Hi. Rahmat Hartono.
Karena hal
tersebut telah di mediasi oleh DPRD Lampura khususnya Komisi satu. Namun,
hingga sekarang permohonan keberatan tidak ada jawaban
tertulis dari Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Selasa
(03/09/17)
Ketua
LKBH-PHI Rozali, SH, mengatakan, bahwasanya Nota keberatan sudah di ajukan pada
26 09 17. Hal ini di sebabkan sebelumnya sudah di mediasi oleh DPRD
Kabupaten Lampung Utara, khususnya Komisi satu. Namun sampai saat ini
tidak ada keputusan secara tertulis, ujarnya
Maka untuk
mengajukan keberetan tersebut Lanjutnya, DPRD mengeluarkan surat
rekomendasi sebagai pengantar kepada Pengadilan Negeri Kotabumi.
ironisnya, Saat kami menayakan surat permohonan keberatan atas penetapan
konfensasi tanah dan bangunan.
Suwadi selaku
panitra pengadilan memberi keterangan secara lisan, Bahwa Perintah
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi agar surat tersebut di
arsipkan dan kalau LKBH-PHI menanyakan silahkan mengajukan gugatan
perdata. terangnya rozali. (herham)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar