Laporan
Sultan Bakri Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ,PP No 47 Tahun
2015 Tentang Perubahan PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat
Menjadi Acuan Dalam Membangun desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan
Indonesia ,serta Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019
dan Dalam Rangka Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan
Melayani
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun
2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15
januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru .
Undang
Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan
sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah
atau self- governing Community . di sisi lain desa tetap memilki
tempatnya sebagai unit pemerintahan
berskala lokal atau state local
government . modela desa hybrid di harapkan mampu menghidupi kesatuan masyarakat hukum
adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan
Pilar dasar NKRI .
Pemerintah
melalui kementerian dalam negeri, sebagaimana di amantkan pasal 112 Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ,Bertugas Membina dan Mengawasi Penyelenggaraan
Pemerintah Desa ,Tugas yang di maksud meliputi Pembinaan dan pengawasan
Pemberdayaan masyarakat ,Pemberian pemodaman dan standard an standar
penyelenggara pemerintah desa ,pemberian pedoman tentang pendanaan desa
,pemberian penghargaan dan pembinaan lembaga kemsyarakatan ,pemberian bimbingan
dan super visi penetapan bantuan keuangan Langsung ,pendidikan dan
pelatihan tertentu ,Mendorong Percepatan
Pembangunan desa ,penentuan kesatuan masyarakat hukum adat,pembinaan BUMDesa
dan Pembinaan kerja sama desa.
Pembinaan
pemerintahaan desa diarahkan pada terciptanya profil Pemerintah yang Transparan
, akuntabel serta berparadigma melayani
.Transparan pemerintahan desa diukur dari seberapa besar informasi yang dapat
di akses oleh Masyarakat tentang
penyelenggaraan pemerintahan ,Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Transparansi Penyelenggaraan yang memprasyaratkan ketaatan Aparat Pemerintah Pada Aturan .
Pemerintahan
yang Melayani di satu sisi adalah pemerintahan yang dapat memberikan hak
atas layanan dasar kepada masyarakat
secara jelas dan responsive terhadap persoalan masyarakat secara jelas dan
responsive terhadap persoalan masyarakat dalam pengertian Transparan , sedangkan
di sisi lain dalam melaksanakan berbagai aktivitas pelayanan harus tunduk pada
aturan Hukum dalam Pengertian Akuntabel .
Fokus
Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Pada
Rencaana Pembangunan Jangka Menengah
2015 -2019 adalah mewujudkan pemerintahan Desa yang mampu
memberikanPelayanan Prima kepada masyarakat dengan mengedepankan kebijakan
–kebijakan yang mendukung.Langka pertama
yang dilakukan adalah Membangun persepsi pemerintahan daerah tentang pembinaan
pemerintah desa melaui Rapat koordinasi Nasional Program pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pusat dan Daerah Dalam Rangka Harmonisasi
Kebijakan Dan Kegiatan
Dan
yang Terakhir saya harapkan para kepala Pemerintah Desa Terjalinnya komunikasi
dan koordinasi yang baik dan intensif dalam pelaksanaan setiap perencanaan
,baik program maupaun pelaksanaan serta setiap program pemerintahan dan
pemberdayaan Masyarakat ,Selain itu Adanya sinergitas dan keselarasan antar
semua komponen baik dari daerah maupun dari desa dalam pembinaan dan pengawasan
sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa ,Adanya kesamaan kebijakan dan pola
Tindak dalam pelaksanaan pembinaan dan pengwasan Penyelenggara pemerintah
desa,Terhimpunya bahan masukan kebijakan dalam pembinaan dan pengawasn penyelenggaraan Pemdes . Penulis
(Sultan Bakri .M )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar