Selasa, 13 Juni 2017

‘’RIANTO’’ KADES PUOSU ‘’MEMBANGUN DESA MENUJU DESA MAJU KONSEL HEBAT’’ KONAWE SELATAN,SULTRA.



Laporan Sultan Bakri Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ,PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat Menjadi Acuan Dalam Membangun desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia ,serta Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam Rangka Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani
Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 Tentang desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun 2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15 januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru .
Undang Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah  atau self- governing Community . di sisi lain desa tetap memilki tempatnya sebagai unit pemerintahan  berskala lokal atau state local  government . modela desa hybrid di harapkan mampu  menghidupi kesatuan masyarakat  hukum  adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan Pilar dasar NKRI .
Pemerintah melalui kementerian dalam negeri, sebagaimana di amantkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ,Bertugas Membina dan Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa ,Tugas yang di maksud meliputi Pembinaan dan pengawasan Pemberdayaan masyarakat ,Pemberian pemodaman dan standard an standar penyelenggara pemerintah desa ,pemberian pedoman tentang pendanaan desa ,pemberian penghargaan dan pembinaan lembaga kemsyarakatan ,pemberian bimbingan dan super visi penetapan bantuan keuangan Langsung ,pendidikan dan pelatihan  tertentu ,Mendorong Percepatan Pembangunan desa ,penentuan kesatuan masyarakat hukum adat,pembinaan BUMDesa dan Pembinaan kerja sama desa.
Pembinaan pemerintahaan desa diarahkan pada terciptanya profil Pemerintah yang Transparan , akuntabel serta berparadigma  melayani .Transparan pemerintahan desa diukur dari seberapa besar informasi yang dapat di akses oleh Masyarakat  tentang penyelenggaraan pemerintahan ,Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan. Transparansi Penyelenggaraan yang memprasyaratkan ketaatan Aparat Pemerintah  Pada Aturan .
Pemerintahan yang Melayani di satu sisi adalah pemerintahan yang dapat memberikan hak atas  layanan dasar kepada masyarakat secara jelas dan responsive terhadap persoalan masyarakat secara jelas dan responsive terhadap persoalan masyarakat dalam pengertian Transparan , sedangkan di sisi lain dalam melaksanakan berbagai aktivitas pelayanan harus tunduk pada aturan Hukum dalam Pengertian Akuntabel .
Fokus Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Pada Rencaana Pembangunan Jangka Menengah  2015 -2019 adalah mewujudkan pemerintahan Desa yang mampu memberikanPelayanan Prima kepada masyarakat dengan mengedepankan kebijakan –kebijakan  yang mendukung.Langka pertama yang dilakukan adalah Membangun persepsi pemerintahan daerah tentang pembinaan pemerintah desa melaui Rapat koordinasi Nasional Program pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pusat dan Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Kebijakan Dan Kegiatan
Dan yang Terakhir saya harapkan para kepala Pemerintah Desa Terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dan intensif dalam pelaksanaan setiap perencanaan ,baik program maupaun pelaksanaan serta setiap program pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat ,Selain itu Adanya sinergitas dan keselarasan antar semua komponen baik dari daerah maupun dari desa dalam pembinaan dan pengawasan sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa ,Adanya kesamaan kebijakan dan pola Tindak dalam pelaksanaan pembinaan dan pengwasan Penyelenggara pemerintah desa,Terhimpunya bahan masukan kebijakan dalam pembinaan  dan pengawasn penyelenggaraan Pemdes .   Penulis  (Sultan Bakri .M )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...