KONAWE
SELATAN , SULTRA. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ,PP No 47
Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk
Dapat Menjadi Acuan Dalam Membangun Desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia
,serta Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam
Rangka Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani . Ungkap Bapak Agusman(Kepala Desa ) Punggawu kawu
saat di Temui Media ini di rumahnya.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun
2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15 januari2014,Merupakan
lembaran sejarah baru ,Jelasnya.
Undang
Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan
sebagai kesatuan Masyarakat yang berpemerintah
atau self- governing Community . di sisi lain Desa tetap memilki
tempatnya sebagai unit pemerintahan
berskala lokal atau state local
government . modela Desa hybrid di harapkan mampu menghidupi kesatuan masyarakat hukum
adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan
Pilar dasar NKRI,Terangnya.
Lanjut,
Bapak Agusman (Kades) Punggawu Kawu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL),Provinsi
Sulawesi Tenggara (SULTRA).Dengan Adanya Dana Desa (DD) Yang turun Ke Desanya
yang di Kelola Oleh TPK telah di Pergunakan untuk Membangun Sarana Prasarana
Desa, Membangun Fasilitas Desa yang begitu Mendesak Seperti Pembangunan dan
Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Pembuatan Duicker Plat, Pembuatan Talud
dan Pembangunan Los Ikan di Pasar inilah Program untuk Desa Punggawu kawu yang
saya Pimpin dan semua kegiatan sudah selesai 100 % dan semua kegiatan di Desa Punggawu kawu kita
kelola secara Transparan Akuntabel dan Bertanggung jawab
Harapan
saya Terimah kasih Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dengan adanya
kebijakan ini Pemerintah Desa sudah Bisa
Membangun Desanya Melalui DD ini yang
bersumber dari APBN ini, Semoga Program
DD ini semakin di tingkatkan di mana DD
ini Bisa Menciptakan Lapangan Pekerjaan, Dapat Mengurangi Pengguran, dan Taraf
Hidup Masyarakat Meningkat
Laporean : Sultan Bakri Patunru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar