Selasa, 13 Juni 2017

DESA PUUNGGAWU KAWU MEMBANGUN DESANYA UNTUK KESEJAHTERAAN WARGANYA


 
KONAWE SELATAN , SULTRA. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ,PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat Menjadi Acuan Dalam Membangun Desa sebagai  bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia ,serta Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam Rangka Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani . Ungkap  Bapak Agusman(Kepala Desa ) Punggawu kawu saat di Temui Media ini di rumahnya.
Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun 2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15 januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru ,Jelasnya.
Undang Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan sebagai kesatuan Masyarakat yang berpemerintah  atau self- governing Community . di sisi lain Desa tetap memilki tempatnya sebagai unit pemerintahan  berskala lokal atau state local  government . modela Desa hybrid di harapkan mampu  menghidupi kesatuan masyarakat  hukum  adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan Pilar dasar NKRI,Terangnya.
Lanjut, Bapak Agusman (Kades) Punggawu Kawu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL),Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA).Dengan Adanya Dana Desa (DD) Yang turun Ke Desanya yang di Kelola Oleh TPK telah di Pergunakan untuk Membangun Sarana Prasarana Desa, Membangun Fasilitas Desa yang begitu Mendesak Seperti Pembangunan dan Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Pembuatan Duicker Plat, Pembuatan Talud dan Pembangunan Los Ikan di Pasar inilah Program untuk Desa Punggawu kawu yang saya Pimpin dan semua kegiatan sudah selesai 100 %  dan semua kegiatan di Desa Punggawu kawu kita kelola secara Transparan Akuntabel dan Bertanggung jawab 
Harapan saya Terimah kasih Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dengan adanya kebijakan  ini Pemerintah Desa sudah Bisa Membangun Desanya  Melalui DD ini yang bersumber dari APBN  ini, Semoga Program DD ini semakin di tingkatkan  di mana DD ini Bisa Menciptakan Lapangan Pekerjaan, Dapat Mengurangi Pengguran, dan Taraf Hidup Masyarakat Meningkat
 Laporean : Sultan Bakri Patunru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...