Senin, 08 Januari 2018

Ketua PWI Majalengka Angkat Bicara Terkait Oknum Wartawan






Top of Form
Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form


Laporan - Dede Ramdhan/Abi Cris
Wartawan Tabloid SUARA DESA

MAJALENGKA -  Menanggapi penangkapan oknum wartawan oleh Polres Majalengka mendapatkan apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mendukung ketegasan pihak kepolisian terhadap tiga oknum pelaku kriminal yang mengatasnaman sebagai wartawan. Ketiganya ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Majalengka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Majalengka. 

Dikatakan Jejep,jangankan tiga oknum wartawan 'abal-abal' itu, anggota PWI sekalipun jika tersangkut kasus kriminal wajib diproses pihak kepolisian. Tapi kalau terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu diproses oleh Dewan Pers.

"Sudah barang tentu penangkapan oknum wartawan  di wilayah hukum Majalengka merusak citra wartawan profesional. Saya juga mengimbau agar kejadian semacam ini dapat diambil hikmahnya, dan kasus ini tidak terulang kembali di kemudian hari," ujar alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini. 

Dia menambahkan, perilaku oknum wartawan yang sengaja menakut-nakuti para kepala sekolah, guru, kepala desa, maupun para pejabat lainnya merupakan masalah klasik yang sudah lama terjadi. Bahkan kasus seperti ini hampir terjadi di seluruh pelosok negeri. Namun masyarakat diimbau tidak takut menghadapi wartawan jika memang tidak melakukan kesalahan, apalagi sampai menghindar atau lari dari wartawan.

Tugas wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah atau menulis berita dan bukan memeras atau mengintimidasi. Hal itu sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 maupun yang tercantum di dalam kode etik Jurnalistik. Jika ada oknum wartawan tetap melakukan pemerasan itu sudah melakukan tindakan kriminal dan terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 282 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Tugas wartawan itu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar,"ujarnya. (Dede Ramdhan/abi cris)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...