Laporan -
Dede Ramdhan/Abi Cris
Wartawan
Tabloid SUARA DESA
MAJALENGKA -
Menanggapi penangkapan oknum wartawan
oleh Polres Majalengka mendapatkan apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kabupaten Majalengka.
Ketua PWI
Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mendukung ketegasan pihak kepolisian
terhadap tiga oknum pelaku kriminal yang mengatasnaman sebagai wartawan.
Ketiganya ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Majalengka terkait kasus
dugaan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Majalengka.
Dikatakan
Jejep,jangankan tiga oknum wartawan 'abal-abal' itu, anggota PWI sekalipun jika
tersangkut kasus kriminal wajib diproses pihak kepolisian. Tapi kalau terkait
karya jurnalistik harus terlebih dahulu diproses oleh Dewan Pers.
"Sudah
barang tentu penangkapan oknum wartawan di wilayah hukum Majalengka
merusak citra wartawan profesional. Saya juga mengimbau agar kejadian semacam
ini dapat diambil hikmahnya, dan kasus ini tidak terulang kembali di kemudian
hari," ujar alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini.
Dia
menambahkan, perilaku oknum wartawan yang sengaja menakut-nakuti para kepala
sekolah, guru, kepala desa, maupun para pejabat lainnya merupakan masalah
klasik yang sudah lama terjadi. Bahkan kasus seperti ini hampir terjadi di
seluruh pelosok negeri. Namun masyarakat diimbau tidak takut menghadapi
wartawan jika memang tidak melakukan kesalahan, apalagi sampai menghindar atau
lari dari wartawan.
Tugas
wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah atau menulis berita dan bukan
memeras atau mengintimidasi. Hal itu sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun
1999 maupun yang tercantum di dalam kode etik Jurnalistik. Jika ada oknum
wartawan tetap melakukan pemerasan itu sudah melakukan tindakan kriminal dan
terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan
Pasal 282 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tugas
wartawan itu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan
gambar,"ujarnya. (Dede Ramdhan/abi cris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar