Selasa, 13 Juni 2017

‘’IDI SUMARTA”KADES MEKAR MENGENAI UU DESA DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN DD



Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ,PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat Menjadi Acuan Dalam Membangun desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia ,serta Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam Rangka Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani .
Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 Tentang desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun 2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15 januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru .
Menurut Idi sumarta (Kepala Desa) Mekar Sari ,Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan Undang Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah  atau self- governing Community . di sisi lain desa tetap memilki tempatnya sebagai unit pemerintahan  berskala lokal atau state local  government . modela desa hybrid di harapkan mampu  menghidupi kesatuan masyarakat  hukum  adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan Pilar dasar NKRI .
Sementara Pemerintah melalui kementerian dalam negeri, sebagaimana di amantkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ,Bertugas Membina dan Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa ,Tugas yang di maksud meliputi Pembinaan dan pengawasan Pemberdayaan masyarakat ,Pemberian pemodaman dan standard an standar penyelenggara pemerintah desa ,pemberian pedoman tentang pendanaan desa ,pemberian penghargaan dan pembinaan lembaga kemsyarakatan ,pemberian bimbingan dan super visi penetapan bantuan keuangan Langsung ,pendidikan dan pelatihan  tertentu ,Mendorong Percepatan Pembangunan desa ,penentuan kesatuan masyarakat hukum adat,pembinaan BUMDesa dan Pembinaan kerja sama desa.
Lebih Lanjut,’Pembinaan pemerintahaan desa diarahkan pada terciptanya profil Pemerintah yang Transparan , akuntabel serta berparadigma  melayani .Transparan pemerintahan desa diukur dari seberapa besar informasi yang dapat di akses oleh Masyarakat  tentang penyelenggaraan pemerintahan ,Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan. Transparansi Penyelenggaraan yang memprasyaratkan ketaatan Aparat Pemerintah  Pada Aturan .
Tambah ,’Idi Sumarta (Kepala Desa) Mekar sari ,Pemerintahan yang Melayani di satu sisi adalah pemerintahan yang dapat memberikan hak atas  layanan dasar kepada masyarakat secara jelas dan responsive terhadap persoalan masyarakat secara jelas dan responsive terhadap persoalan masyarakat dalam pengertian Transparan , sedangkan di sisi lain dalam melaksanakan berbagai aktivitas pelayanan harus tunduk pada aturan Hukum dalam Pengertian Akuntabel .
Laporan : (SULTAN BAKRI)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...