Undang
–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ,PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang
Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat Menjadi Acuan Dalam
Membangun desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia ,serta
Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam Rangka
Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani .
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun
2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15
januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru .
Menurut
Idi sumarta (Kepala Desa) Mekar Sari ,Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe
Selatan Undang Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi
desa diposisikan sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah atau self- governing Community . di sisi lain
desa tetap memilki tempatnya sebagai unit pemerintahan berskala lokal atau state local government . modela desa hybrid di harapkan
mampu menghidupi kesatuan
masyarakat hukum adat sekaligus menghidupi Organisasi
pemerintah terkecil yang merupakan Pilar dasar NKRI .
Sementara
Pemerintah melalui kementerian dalam negeri, sebagaimana di amantkan pasal 112
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ,Bertugas Membina dan Mengawasi
Penyelenggaraan Pemerintah Desa ,Tugas yang di maksud meliputi Pembinaan dan
pengawasan Pemberdayaan masyarakat ,Pemberian pemodaman dan standard an standar
penyelenggara pemerintah desa ,pemberian pedoman tentang pendanaan desa
,pemberian penghargaan dan pembinaan lembaga kemsyarakatan ,pemberian bimbingan
dan super visi penetapan bantuan keuangan Langsung ,pendidikan dan pelatihan tertentu ,Mendorong Percepatan Pembangunan
desa ,penentuan kesatuan masyarakat hukum adat,pembinaan BUMDesa dan Pembinaan
kerja sama desa.
Lebih
Lanjut,’Pembinaan pemerintahaan desa diarahkan pada terciptanya profil
Pemerintah yang Transparan , akuntabel serta berparadigma melayani .Transparan pemerintahan desa diukur
dari seberapa besar informasi yang dapat di akses oleh Masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan
,Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan. Transparansi Penyelenggaraan yang
memprasyaratkan ketaatan Aparat Pemerintah
Pada Aturan .
Tambah
,’Idi Sumarta (Kepala Desa) Mekar sari ,Pemerintahan yang Melayani di satu sisi
adalah pemerintahan yang dapat memberikan hak atas layanan dasar kepada masyarakat secara jelas
dan responsive terhadap persoalan masyarakat secara jelas dan responsive
terhadap persoalan masyarakat dalam pengertian Transparan , sedangkan di sisi
lain dalam melaksanakan berbagai aktivitas pelayanan harus tunduk pada aturan
Hukum dalam Pengertian Akuntabel .
Laporan
: (SULTAN BAKRI)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar