Menurut,
Marhan.T.Taridala,S.ST (Kades) ANDUNA Undang
–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ,PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan
PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang
Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat Menjadi Acuan Dalam
Membangun desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia ,serta
Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam Rangka
Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun
2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15
januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru .
Undang
Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan
sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah
atau self- governing Community . di sisi lain desa tetap memilki
tempatnya sebagai unit pemerintahan
berskala lokal atau state local
government . modela desa hybrid di harapkan mampu menghidupi kesatuan masyarakat hukum
adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan
Pilar dasar NKRI .
Mengacu
pada UU tersebut di atas kita selaku pemerintah Desa ANDUNA sangat merespon kebijakan
pemerintah membangun Desa untuk Indonesia,melalaui kebijakan ini kita
pemerintah Desa melakun terobosan untuk membangun Sarana Prasarana Desa,
Membangun Fasilitas Desa,yang sangat Mendesak yang masuk dalam RPJMDes Desa
melalui Musrembang seperti Musdes dan hasil kesepakatan bersama maka kita
membangun sarana prasrana desa sesuai keinginan masyarakat setempat yang ada di
desa ANDUNA ini, Uangkap Marhan ,T.Taridala,S.ST selaku pelaksana Desa(PJ)
Anduna
Adapun
Program yang ada di desa sebagai berikut
1.
Pembangunan
Rumah Sehat Layak huni sebanyak 5 unit,pembangunannya
Mulai dari nol sampai berdiri, yang terdiri dari Atap Lantai dinding,WC
(Toilet) dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 35.000,000,-/unitnya pembanguanan Rumah ini lengkap Permanen.
Dengan
Rincian 35.000.000x5=175.000,000,-(seratus Tujuh Puluh lima juta Rupiah)
2.
Pemeliharaan
Rumah tidak Layak huni dengan volume yang di bagikan kepada s 35 kepala
keluarga (KK) jenis Bantuan tergantung kebutuhan Masyarakat, seperti bantuan
Seng, Dinding dan Lantai jadi bantuan ini di sesuaikan kebutuhan Masyaraakat.
3.
Pembangunan
Drainase,Talud, dan Plat Duicker , sedangkan untukpembangunan Drainase dengan
Volume 83,4 Meter sedangkan Talud dengan panjang 36,40 Meter,dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp.113.700,000, (Sultan
Bakri)
Astagfirulloh semoga benar amin
BalasHapus