Senin, 05 Juni 2017

BANTUAN RUMAH SEHAT MENJADI PRIORITAS MENUJU DESA MAJU KONSEL HEBAT KONAWE SELATAN - Marhan,T.Taridala,S.ST Kepala Desa (Kades) ANDUNA,Kecamatan Laeya,Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL),Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).





Menurut, Marhan.T.Taridala,S.ST (Kades) ANDUNA  Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ,PP No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No .43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Membahas Berbagai isu –isu Strategis untuk Dapat Menjadi Acuan Dalam Membangun desa sebagai bagian dari Poros Pemerintahan Indonesia ,serta Menyongsong Penyusunan dokumen RPJMN Tahap III Tahun 2015-2019 dan Dalam Rangka Membangun Pemerintahan Desa Yang Transparan Akuntabel ,dan Melayani
Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 Tentang desa yang di sahkan pada tanggal 18 Desember tahun 2013 dan masuk dalam Lembaran Negera no 6 tahun 2014 pada tanggal 15 januari2014,Merupakan lembaran sejarah baru .
Undang Undang ini Mendudukan Desa sebagai Desa hybrid. Di satu sisi desa diposisikan sebagai kesatuan masyarakat yang berpemerintah  atau self- governing Community . di sisi lain desa tetap memilki tempatnya sebagai unit pemerintahan  berskala lokal atau state local  government . modela desa hybrid di harapkan mampu  menghidupi kesatuan masyarakat  hukum  adat sekaligus menghidupi Organisasi pemerintah terkecil yang merupakan Pilar dasar NKRI .

Mengacu pada UU tersebut di atas kita selaku pemerintah Desa ANDUNA sangat merespon kebijakan pemerintah membangun Desa untuk Indonesia,melalaui kebijakan ini kita pemerintah Desa melakun terobosan untuk membangun Sarana Prasarana Desa, Membangun Fasilitas Desa,yang sangat Mendesak yang masuk dalam RPJMDes Desa melalui Musrembang seperti Musdes dan hasil kesepakatan bersama maka kita membangun sarana prasrana desa sesuai keinginan masyarakat setempat yang ada di desa ANDUNA ini, Uangkap Marhan ,T.Taridala,S.ST selaku pelaksana Desa(PJ) Anduna

Adapun Program yang ada di desa sebagai berikut
1.      Pembangunan Rumah Sehat Layak huni  sebanyak 5 unit,pembangunannya Mulai dari nol sampai berdiri, yang terdiri dari Atap Lantai dinding,WC (Toilet) dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 35.000,000,-/unitnya  pembanguanan Rumah ini lengkap Permanen.
Dengan Rincian 35.000.000x5=175.000,000,-(seratus Tujuh Puluh lima juta Rupiah)
2.      Pemeliharaan Rumah tidak Layak huni dengan volume yang di bagikan kepada s 35 kepala keluarga (KK) jenis Bantuan tergantung kebutuhan Masyarakat, seperti bantuan Seng, Dinding dan Lantai jadi bantuan ini di sesuaikan kebutuhan Masyaraakat.
3.      Pembangunan Drainase,Talud, dan Plat Duicker , sedangkan untukpembangunan Drainase dengan Volume 83,4 Meter sedangkan Talud dengan panjang 36,40 Meter,dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.113.700,000,  (Sultan Bakri)                                                                                                                                                 

1 komentar:

Tak Terima Kalah, Massa Mengamuk Bentrok Dengan Polisi

Laporan - Abi Cris/Irwanto Wartawan SUARA DESA MAJALENGKA - Kepolisian Resor (POLRES) Majalengka gelar simulasi pemgamanan dal...